Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74)

Juga dikenal sebagai: PP 61/1957 · PP No. 61 Tahun 1957 · PP Nomor 61 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1957Tanggal Penetapan:3 Desember 1957
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1957
Tanggal Penetapan03 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang pengawasan pemindahan hak atas tanah perkebunan dan Undang-Undang No. 29 tahun 1956 tentang tindakan terhadap tanah perkebunan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan tanah perkebunan dilakukan secara layak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Panitia Perkebunan Daerah dan Pusat untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terkait pemindahan hak dan tindakan terhadap tanah perkebunan. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dan wakil organisasi terkait. Proses pemindahan hak memerlukan izin dari Menteri Agraria dan pertimbangan dari Panitia Perkebunan. Selain itu, peraturan ini mengatur tindakan terhadap tanah perkebunan yang tidak dikelola dengan baik, termasuk kemungkinan pembatalan hak dan penguasaan oleh negara.

(-)

  • Pemohon yang tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.
  • Pemegang hak atau pengurus tanah perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dikenai sanksi yang sama.