Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 7/2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanTambolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai perangkat daerah di Kabupaten Sumba Barat Daya yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasari oleh amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Kesbangpol bertujuan untuk mengantisipasi perubahan sosial akibat globalisasi yang dapat mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme. Badan ini diharapkan dapat mengimplementasikan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, menyelenggarakan kehidupan demokrasi, memelihara ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, membina kerukunan antar suku, agama, ras, dan golongan, memberdayakan organisasi kemasyarakatan, serta melaksanakan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial.

Ketentuan Substansial:

  • Badan Kesbangpol berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIb.
  • Susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pendanaan kegiatan Badan Kesbangpol bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)