di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 7/2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai perangkat daerah di Kabupaten Sumba Barat Daya yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasari oleh amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Kesbangpol bertujuan untuk mengantisipasi perubahan sosial akibat globalisasi yang dapat mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme. Badan ini diharapkan dapat mengimplementasikan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, menyelenggarakan kehidupan demokrasi, memelihara ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, membina kerukunan antar suku, agama, ras, dan golongan, memberdayakan organisasi kemasyarakatan, serta melaksanakan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial.
Ketentuan Substansial: