Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 11/2023 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan dalam pengawasan obat dan makanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pengawasan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian, usaha mikro obat tradisional, dan pengawasan pangan industri rumah tangga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana bantuan operasional. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan dan pengelolaan data perizinan, pengendalian dan pengawasan SPP-IRT, pemeriksaan post-market, serta promosi kesehatan. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan perizinan, serta mengikuti bimbingan teknis dan pengawasan yang ditetapkan.

(-)

(-)