Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 2/2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku29 Januari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah: Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pendapatan Transfer: Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasional: Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal: Belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud.
  • Belanja Tidak Terduga: Belanja untuk keadaan darurat.
  • Belanja Transfer: Belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)