Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan karya tulis/karya ilmiah bagi Auditor Kepegawaian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan keseragaman penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi Auditor Kepegawaian dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah dan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis karya tulis/karya ilmiah, penyusunan karya tulis/karya ilmiah dalam bentuk buku (termasuk kerangka dan teknik penulisan), artikel ilmiah dalam jurnal, artikel dalam majalah/media massa, naskah, dan penyampaian karya tulis/karya ilmiah. Pedoman ini memberikan panduan rinci mengenai format, struktur, dan konten yang diharapkan dalam setiap jenis karya tulis/karya ilmiah, serta persyaratan administratif terkait pengesahan dan pernyataan penulis.