Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 42/2015 · Perka BKN No. 42 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 42 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan karya tulis/karya ilmiah bagi Auditor Kepegawaian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan keseragaman penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi Auditor Kepegawaian dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah dan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis karya tulis/karya ilmiah, penyusunan karya tulis/karya ilmiah dalam bentuk buku (termasuk kerangka dan teknik penulisan), artikel ilmiah dalam jurnal, artikel dalam majalah/media massa, naskah, dan penyampaian karya tulis/karya ilmiah. Pedoman ini memberikan panduan rinci mengenai format, struktur, dan konten yang diharapkan dalam setiap jenis karya tulis/karya ilmiah, serta persyaratan administratif terkait pengesahan dan pernyataan penulis.

1. Karya tulis/karya ilmiah yang telah disusun Auditor Kepegawaian dan belum dinilai sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tetap dapat dinilai.

(-)