Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 14/2020 · Perda Kota Tegal No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 6 Seri B). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini membentuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal (PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda)) sebagai badan hukum baru yang menggantikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah, memberikan landasan yang kuat bagi dunia usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) memiliki maksud untuk membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, melaksanakan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Modal dasar PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00, dengan modal yang telah disetor sebesar Rp10.000.000.000. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Perusahaan wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Laba bersih setelah pajak dibagi untuk dividen, cadangan, tanggung jawab sosial, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Segala hak dan kewajiban PD BPR Bank Pasar Kota Tegal menjadi tanggung jawab PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda). 2. Penyesuaian bentuk badan hukum P.D. BPR Bank Pasar Kota Tegal menjadi PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Dewan Pengawas P.D. BPR Bank Pasar Kota Tegal yang ada menjadi Dewan Komisaris PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda); b. Direksi P.D. BPR Bank Pasar Kota Tegal yang ada menjadi Direksi PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda); dan c. Pegawai P.D. BPR Bank Pasar Kota Tegal yang ada tetap menjadi pegawai PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda). 4. Periodesasi jabatan dewan pengawas dan direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Dalam hal Dewan Komisaris dan/atau Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dikenakan Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap.