Peraturan Daerah Kota Tegal ini membentuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal (PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda)) sebagai badan hukum baru yang menggantikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah, memberikan landasan yang kuat bagi dunia usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) memiliki maksud untuk membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, melaksanakan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Modal dasar PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00, dengan modal yang telah disetor sebesar Rp10.000.000.000. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Perusahaan wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Laba bersih setelah pajak dibagi untuk dividen, cadangan, tanggung jawab sosial, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.