Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 - 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2020 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 - 2040
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri untuk periode 2020-2040. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai pusat pertumbuhan pariwisata dan industri yang didukung oleh sektor pertanian yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengedepankan sumber daya lokal dan berdaya saing. Kebijakan penataan ruang mencakup pemantapan fungsi dan kedudukan kabupaten dalam kawasan andalan, pengembangan kawasan pariwisata, optimalisasi pertumbuhan industri yang berwawasan lingkungan, perlindungan dan optimalisasi kawasan pertanian, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengembangan pusat kegiatan terpadu, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Ketentuan substansial meliputi sistem perkotaan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Rencana pola ruang mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya, dengan pengaturan detail mengenai pemanfaatan masing-masing kawasan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan Ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: - Untuk yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. - Untuk yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi Ruang. 9. Denda administratif.