Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 198).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan kelembagaan dan meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan dengan meningkatkan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/3366/2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, yang terdiri dari direktur, bagian tata usaha, bidang-bidang (Pelayanan Medis dan Kefarmasian, Keperawatan dan Kebidanan, Penunjang Klinis dan Nonklinis), subbagian, seksi, kelompok jabatan fungsional, dan komite medis. Bagian tata usaha membawahi subbagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan. Setiap bidang membawahi seksi-seksi terkait. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai jabatan struktural eselon di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)