Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 13/2020 · Peraturan BKN No. 13 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang memiliki tugas dan wewenang khusus dalam perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam. Peraturan ini mengatur pembinaan, penetapan kebutuhan, pengangkatan, dan penilaian kinerja Polisi Kehutanan. Jabatan ini dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Polisi Kehutanan bertanggung jawab langsung kepada pejabat terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan, atau promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk uji kompetensi dan pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011, dan Nomor 31 Tahun 2011 dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022. 2. Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit dapat disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Polisi Kehutanan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 dapat diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya. 4. Polisi Kehutanan yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.

1. Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50% sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.