Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 22 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2001 tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 22/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 22 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2001Tanggal Penetapan:7 Juli 2001
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA HUTAN TANAMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 Juli 2001
Tanggal Penetapan07 Juli 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya hak dimaksud. 2. Perpanjangan HPHTI mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang Izin Usaha Hutan Tanaman (IUHT) di wilayah Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengatur perizinan usaha hutan tanaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Tebo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pemberian Izin:** Bupati Tebo berwenang memberikan IUHT. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang meliputi penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan tanaman. 3. **Subjek Hukum dan Persyaratan:** * IUHT dapat diajukan oleh koperasi, pengusaha kecil dan menengah, BUMN, BUMD, dan BUMS yang berbentuk perseroan terbatas. * Pemohon harus melengkapi permohonan dengan Usulan Proyek Usaha Hutan Tanaman, dokumen legalitas dan bonafiditas, serta laporan keuangan. * BUMN, BUMD, dan BUMS harus melampirkan Peta Citra Satelit. * Luas areal yang diberikan bervariasi, yaitu 500-1.000 Ha untuk koperasi, dan 5.000-10.000 Ha untuk BUMN, BUMD, dan BUMS. * Setiap pemegang izin dapat memiliki maksimal 2 IUHT di wilayah Kabupaten Tebo. 4. **Proses Perizinan:** Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, persetujuan pencadangan areal, pelaksanaan Feasibility Study (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penerbitan izin oleh Bupati jika laporan FS dan AMDAL disetujui, dan jangka waktu izin paling lama 35 tahun ditambah 1 daur tanaman pokok. 5. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin diwajibkan membuat Rencana Kerja yang terdiri atas Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP), Rencana Kerja 5 (lima) tahun (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). 6. **Sistem Silvikultur:** Pengusahaan Hutan Tanaman dilaksanakan dengan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaaan Buatan (THPB) atau sistem silvikultur lainnya yang telah diuji melalui penelitian.

1. Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya hak dimaksud. 2. Perpanjangan HPHTI mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten ini.

1. Apabila Pemegang IUHT dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak melakukan usahanya secara nyata maka izin yang diberikan akan dibatalkan setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 30 (tiga puluh) hari. 2. Pelanggaran atas IUHT diancam dengan sanksi pidana, ganti rugi maupun sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundangan yang berlaku.