Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Kepala Staf Komando Berdikari

Juga dikenal sebagai: Keppres 257/1965 · Keppres No. 257 Tahun 1965 · Keppres Nomor 257 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 1965Tanggal Penetapan:2 September 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kepala Staf Komando Berdikari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 1965
Tanggal Penetapan02 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat Brigadir Jenderal TNI Achmad Jusuf sebagai Kepala Staf KOTARI. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas KOTARI, dengan pertimbangan bahwa Brigadir Jenderal Achmad Jusuf, yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri, dianggap cakap untuk memimpin Staf KOTARI. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 256 Tahun 1965.

(-)

(-)