Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2015 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 11A yang mengatur bahwa Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diterbitkan paling lama 10 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap oleh Direktur Jenderal. Selain itu, Pasal 12 huruf b dihapus, dan persyaratan permohonan IKRAP baru meliputi fotokopi KTP, surat pernyataan bersedia menjadi anggota organisasi, pas foto terbaru, dan fotokopi bukti pembayaran IKRAP.

(-)

(-)