Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 2/2024 · Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2024Tanggal Penetapan:28 Maret 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BP2MI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemberian Tukin setiap bulan kepada Pegawai, selain penghasilan yang telah diatur. 2. Besaran Tukin didasarkan pada kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini. 3. Komponen penentu besaran Tukin terdiri dari capaian kinerja (60%) dan kehadiran (40%). 4. Penilaian kinerja pegawai dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan kinerja yang wajib diisi oleh setiap Pegawai. 5. Pengaturan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan fleksibilitas yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI. 6. Pemotongan Tukin dapat dikenakan berdasarkan capaian kinerja yang tidak memenuhi syarat, ketidakhadiran, keterlambatan, pulang cepat, cuti alasan penting, cuti besar, hukuman disiplin, atau pembebasan sementara.

(-)