Peraturan Badan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BP2MI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pemberian Tukin setiap bulan kepada Pegawai, selain penghasilan yang telah diatur.
2. Besaran Tukin didasarkan pada kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini.
3. Komponen penentu besaran Tukin terdiri dari capaian kinerja (60%) dan kehadiran (40%).
4. Penilaian kinerja pegawai dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan kinerja yang wajib diisi oleh setiap Pegawai.
5. Pengaturan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan fleksibilitas yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
6. Pemotongan Tukin dapat dikenakan berdasarkan capaian kinerja yang tidak memenuhi syarat, ketidakhadiran, keterlambatan, pulang cepat, cuti alasan penting, cuti besar, hukuman disiplin, atau pembebasan sementara.