Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiensy Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 15/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiensy Syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanTigaraksa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang penularannya sulit dipantau dan dapat berkembang menjadi AIDS, mengancam kesehatan masyarakat. Penularan HIV semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan usia, sehingga memerlukan penanggulangan yang sistematis dan komprehensif.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Kebijakan yang ditetapkan meliputi pengendalian kasus HIV dan AIDS, peningkatan manajemen penanggulangan yang akuntabel dan transparan, serta pemberdayaan masyarakat. Strategi yang digunakan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, peningkatan pelayanan pengobatan, perawatan dan dukungan, rehabilitasi, alokasi pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, mendorong peran serta badan usaha dan masyarakat, koordinasi antar perangkat daerah, dan monitoring serta evaluasi.

Peraturan ini mengatur promosi kesehatan dengan sasaran utama pengguna Napza, pekerja seks, pelanggan seks, gay, waria, ibu hamil, remaja, pasien tuberkulosis, pasien hepatitis B dan C, pasangan usia subur, dan pasien IMS. Bentuk promosi kesehatan meliputi advokasi, penyusunan kurikulum pendidikan, penyuluhan kesehatan reproduksi, bahaya penyalahgunaan Napza, perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan pemahaman agama. Pencegahan penularan HIV dilakukan melalui hubungan seksual (tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah, setia pada pasangan, penggunaan kondom), hubungan non-seksual (uji saring darah pendonor, pencegahan infeksi pada tindakan medis invasif, pengurangan dampak buruk pada pengguna Napza), dan dari ibu ke anak (pencegahan penularan pada perempuan usia produktif, pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan, pencegahan penularan dari ibu hamil dengan HIV ke bayi).

Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela) atau TIPK (Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan), dengan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan, dan rujukan. Pengobatan, perawatan, dan dukungan diberikan kepada ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), keluarga inti ODHA, dan masyarakat, dengan tujuan mengurangi risiko penularan, menghambat infeksi oportunistik, menurunkan jumlah virus, dan meningkatkan kualitas hidup. Rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan kualitas hidup ODHA menjadi produktif secara ekonomis dan sosial, meliputi rehabilitasi medis dan sosial.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait penanggulangan HIV dan AIDS, serta larangan-larangan seperti menularkan HIV dengan sengaja, mendonorkan darah yang terinfeksi HIV, dan mempublikasikan status HIV seseorang tanpa persetujuan. Mitigasi dampak dilakukan untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi melalui penghilangan stigma diskriminasi dan pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi ODHA. Pemerintah Daerah membentuk KPAK (Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten) untuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 58 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.