Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia I

Juga dikenal sebagai: PP 55/2000 · PP No. 55 Tahun 2000 · PP Nomor 55 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2000Tanggal Penetapan:17 Juli 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2000
Tanggal Penetapan17 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelabuhan Indonesia I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 hingga 1997/1998, berupa bangunan, instalasi fasilitas pelabuhan, kapal, tanah, jalan, bangunan, peralatan, dan emplasemen. Nilai total penambahan modal adalah Rp 58.019.342.566,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)