di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: PP 2/1981 · PP No. 2 Tahun 1981 · PP Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 bertujuan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri dan asing dengan memberikan tambahan kelonggaran perpajakan. Kebijakan ini ditujukan untuk perusahaan yang padat karya, menghasilkan devisa ekspor, dan berlokasi di daerah yang perlu dikembangkan. Tambahan kelonggaran perpajakan diberikan dalam bentuk potongan pajak perseroan dan potongan pajak atas bunga, dividen, dan royalti. Besarnya potongan pajak ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan saran dari berbagai kementerian terkait. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor pertambangan yang diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.