Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: PP 2/1981 · PP No. 2 Tahun 1981 · PP Nomor 2 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 1981Tanggal Penetapan:7 Februari 1981
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 1981
Tanggal Penetapan07 Februari 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 bertujuan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri dan asing dengan memberikan tambahan kelonggaran perpajakan. Kebijakan ini ditujukan untuk perusahaan yang padat karya, menghasilkan devisa ekspor, dan berlokasi di daerah yang perlu dikembangkan. Tambahan kelonggaran perpajakan diberikan dalam bentuk potongan pajak perseroan dan potongan pajak atas bunga, dividen, dan royalti. Besarnya potongan pajak ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan saran dari berbagai kementerian terkait. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor pertambangan yang diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.

1. Tambahan kelonggaran perpajakan diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dihitung dari berakhirnya masa bebas pajak atau dari saat produksi komersil dimulai, tergantung pada kondisi perusahaan. 2. Perusahaan yang telah menikmati fasilitas perangsang penanaman sebelumnya juga dapat memperoleh tambahan kelonggaran perpajakan untuk jangka waktu yang sama.

(-)