Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2021Tanggal Penetapan:3 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku03 Desember 2021
Tanggal Penetapan03 Desember 2021
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 130). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 135).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan menggali sumber pendapatan asli daerah. Penyertaan modal diharapkan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil usaha/dividen BUMD.

Ketentuan Substansial:

  • Objek penyertaan modal adalah PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Bening.
  • Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
  • Besaran penyertaan modal adalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) untuk Perumda Air Minum Tirta Bening.
  • Pelaksanaan penyertaan modal daerah yang meliputi hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, perhitungan laba rugi dan neraca berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)