Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 48/1961 · PP No. 48 Tahun 1961 · PP Nomor 48 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perikanan Negara Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Kalimantan Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi untuk mengelola usaha perikanan di wilayah Kalimantan Selatan, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari proyek perikanan yang ada di Kotabaru. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 39.875.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga diatur untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) dan harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri. Laba bersih perusahaan akan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan sumbangan sosial lainnya.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)