Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 28/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 28 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
  2. Objek retribusi adalah jasa dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di tempat rekreasi dan olah raga.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa dan fasilitas tersebut.
  4. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  5. Tata cara permohonan, syarat-syarat, dan pengaturan pemakaian tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  6. Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPTRD).
  7. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  10. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.