Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 16/2023 · Permen LHK No. 16 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen pengaduan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pengaduan meliputi penatausahaan dan penelaahan pengaduan. Penanganan pengaduan dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran, melalui audit investigatif. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengelolaan dan penanganan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit organisasi, kepala unit kerja pusat di daerah, atau kepala UPT, melalui berbagai saluran komunikasi. Pengadu dan Teradu memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk jaminan perlindungan dan kerahasiaan. Unit pengelola pengaduan bertugas menyusun standar operasional, melaksanakan pengelolaan dan penanganan pengaduan, serta menyampaikan laporan secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, keterbukaan informasi, kerja sama dengan pihak terkait, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

1. Terhadap pengelolaan dan penanganan Pengaduan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, prosesnya masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesai.

(-)