Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen pengaduan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pengaduan meliputi penatausahaan dan penelaahan pengaduan. Penanganan pengaduan dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran, melalui audit investigatif. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengelolaan dan penanganan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit organisasi, kepala unit kerja pusat di daerah, atau kepala UPT, melalui berbagai saluran komunikasi. Pengadu dan Teradu memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk jaminan perlindungan dan kerahasiaan. Unit pengelola pengaduan bertugas menyusun standar operasional, melaksanakan pengelolaan dan penanganan pengaduan, serta menyampaikan laporan secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, keterbukaan informasi, kerja sama dengan pihak terkait, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.