Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku28 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi & Pelaporan, dan Sub Bagian Administrasi & Umum. Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten secara detail tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)