Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tenatang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 650.228.021.748,14 dan belanja sebesar Rp. 577.672.492.773,96, menghasilkan surplus sebesar Rp. 72.555.528.974,18. Pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp. 42.158.093.726,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 102.632.893.665,56, menghasilkan defisit sebesar Rp. (60.474.799.938,60). Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.291.944.883.383,38, kewajiban sebesar Rp. 78.012.667.425,17, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.213.932.215.958,21. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 12.061.935.738,96 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 12.612.370.399,58. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)