Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek dan perubahan tarif di bidang administrasi kependudukan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan retribusi dengan kewenangan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999. Pasal 1 ditambahkan definisi Kartu Keluarga. Pasal 8 ayat (2) diubah dengan menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi baru untuk berbagai kegiatan, termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik manual maupun Simduk untuk WNI, WNA, dan musiman, pembuatan Kartu Keluarga manual dan Simduk, serta pencetakan Akta Catatan Sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan akta, pembakuan nama, salinan akta, surat keterangan, dan SK Bupati tentang Kelahiran Terlambat. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kegiatan, status kewarganegaraan (WNI atau WNA), dan kondisi tertentu (misalnya, pencatatan perkawinan di dalam atau di luar kantor, atau pencatatan yang melewati jangka waktu tertentu).