Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 20/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan program TJSL/CSR, menyelaraskan program TJSL/CSR perusahaan dengan program pemerintah daerah, dan mempercepat pembangunan melalui program dan pembiayaan TJSL/CSR.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan program TJSL/CSR yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan kemitraan. Program pembangunan yang dapat dibiayai meliputi bina manusia (peningkatan kualitas SDM), bina lingkungan (pembangunan sarana prasarana lingkungan), dan bina usaha (peningkatan kemitraan dan kapasitas usaha lokal). Pembiayaan program TJSL/CSR bersumber dari anggaran perusahaan, sementara kegiatan pembinaan dan pengawasan bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan TJSL/CSR. Setiap perusahaan wajib melaporkan hasil penyelenggaraan TJSL/CSR setiap 6 bulan kepada Penyelenggara TJSL/CSR, yang kemudian melaporkan hasil evaluasi kepada Bupati.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL/CSR dapat dikenakan sanksi administratif.