Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan seluruh aspek kehidupan, termasuk ketahanan keluarga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan keluarga tangguh, serta mewujudkan keluarga berkualitas yang sejahtera lahir dan batin. Ketentuan substansial mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, mengkoordinasikan kegiatan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan, serta pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami/istri, anak, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur, termasuk bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan, sistem informasi keluarga, penghargaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pendanaan pembangunan ketahanan keluarga.