Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 5/2011 · Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2011Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku17 Juni 2011
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) di Kota Cirebon.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pelelangan ikan di Kota Cirebon. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak, memberdayakan nelayan dan koperasi perikanan, mengoptimalkan pengelolaan TPI, serta mendapatkan data dan statistik perikanan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kota menyediakan TPI, dan lokasinya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pelelangan ikan diselenggarakan oleh SKPD atau koperasi yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin dari Walikota. Koperasi yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan badan hukum, memiliki bidang usaha perikanan, struktur organisasi yang cukup, dan pengalaman di bidang perikanan. Tata cara pelaksanaan pelelangan ikan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Retribusi dipungut atas penggunaan tempat dan pemanfaatan jasa pelayanan TPI. Objek retribusi adalah penyediaan TPI oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa TPI. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi jual beli, yang dibebankan kepada pembeli (3%) dan penjual (2%). Penerimaan retribusi dialokasikan untuk pendapatan retribusi daerah, pemeliharaan TPI, pembinaan dan pengawasan, serta dana paceklik dan asuransi nelayan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang. 2. Bunga dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.