Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 27/2016 · PP No. 27 Tahun 2016 · PP Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari Kota Pasuruan ke Kecamatan Bangil. Pemindahan ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan karena pusat pemerintahan sebelumnya berada di luar wilayah administrasi yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kecamatan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan. Pelaksanaan pemindahan yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai kewenangannya. Pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan sarana dan prasarana.

1. Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.

(-)