Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 1/2011 · Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2011Tanggal Penetapan:7 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku07 Januari 2011
Tanggal Penetapan07 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Hotel dengan Tanda Bunga Melati (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pajak Pengaturan Usaha Rumah Kos (Pemondokan) dalam Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kota Ternate 1 Nomor Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Walikota dapat memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4,000,000.00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).