Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2021 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 255).

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.

Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai LPSK, selain penghasilan yang berhak diterima sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran Tukin sesuai dengan nilai kelas jabatan. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, atau cuti di luar tanggungan negara.

Besaran Tukin ditentukan oleh dua komponen utama: capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pelaksanaan kehadiran. Capaian SKP berkontribusi 40% dari total Tukin, sementara pelaksanaan kehadiran berkontribusi 60%. Pegawai LPSK wajib menyusun SKP bulanan dan laporan harian. Pelaksanaan kehadiran meliputi ketentuan hari dan jam kerja serta ketentuan cuti.

Hari kerja adalah lima hari (Senin-Jumat) dengan jam kerja 7,5 jam per hari, dengan toleransi 30 menit. Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja. Cuti yang dapat diajukan meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Terdapat ketentuan rinci mengenai pengajuan cuti dan pemotongan Tukin terkait cuti.

Pegawai LPSK yang melanggar ketentuan jam kerja (terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dll.) dikenakan pemotongan Tukin. Besaran pemotongan bervariasi tergantung pada jenis dan lama pelanggaran. Calon PNS diberikan Tukin sebesar 80% dari besaran Tukin sesuai tugasnya.

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja yang sedang dalam proses penghitungan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

(-)