Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PADANG SEJATERA MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 7/2017 · Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PADANG SEJATERA MANDIRI
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal dasar perusahaan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk investasi permanen. Besarnya penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk Tahun Anggaran 2018, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan rincian untuk modal dasar yang disetor dan untuk kegiatan usaha distributor semen dan pengelolaan perparkiran. Modal yang disetor pada tahun selanjutnya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah memperoleh bagian laba bersih Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian laba bersih ini merupakan pendapatan asli daerah dan dianggarkan dalam APBD pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)