di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 5/2021 · Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan. Pertama, mengenai penyelenggaraan PAUD, diatur mengenai jalur dan bentuk pendidikan, peserta didik, serta penyediaan layanan PAUD melalui pendirian dan pengembangan satuan PAUD, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan pengelolaan data. Kedua, mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar, diatur mengenai jalur, bentuk, dan jenis pendidikan, serta persyaratan peserta didik dan penerimaan peserta didik baru. Ketiga, mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal, diatur mengenai bentuk dan program pendidikan, serta peserta didik. Keempat, mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, diatur mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai penetapan kurikulum muatan lokal pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, kerja sama dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha/industri, pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan, serta pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan. Terakhir, diatur mengenai penjaminan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan.