Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 1/2014 · Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2014Tanggal Penetapan:16 Januari 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku16 Januari 2014
Tanggal Penetapan16 Januari 2014
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait tarif pajak restoran. Latar belakang perubahan ini adalah kondisi perekonomian dan perkembangan usaha restoran di Kota Sawahlunto yang memerlukan penyesuaian tarif pajak restoran. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak restoran agar sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif pajak restoran yang sebelumnya diatur dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011. Tarif pajak restoran yang baru ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).

(-)

(-)