di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/12/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017
Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan teknologi finansial dengan tujuan mendorong inovasi di bidang keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan andal. Penyelenggaraan teknologi finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian. Ruang lingkup pengaturan mencakup pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan, dan pengawasan. Penyelenggara teknologi finansial wajib mendaftar ke Bank Indonesia kecuali jika sudah memiliki izin dari otoritas lain. Penyelenggara juga harus mematuhi prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Selain itu, penyelenggara dilarang menggunakan virtual currency dalam sistem pembayaran.