Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan alokasi untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Belanja daerah dirinci menjadi belanja tidak langsung (belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.