di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5/2015 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 20 tahun.
RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD terdiri dari enam bab yang meliputi pendahuluan, gambaran umum wilayah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, dan kaidah pelaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Bintan memiliki tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD sebagai upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate. RPJPD memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, gender, ekonomi, politik, hukum, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.