Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5/2015 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 20 tahun.

RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD terdiri dari enam bab yang meliputi pendahuluan, gambaran umum wilayah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, dan kaidah pelaksanaan.

Pemerintah Kabupaten Bintan memiliki tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD sebagai upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate. RPJPD memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, gender, ekonomi, politik, hukum, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)