Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.05/2017 · PMK No. 194/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan BLU Undiksha ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis tarif layanan yang terdiri dari Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
  2. Tarif Layanan Akademik meliputi Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana, Tarif Non-UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, serta Tarif Layanan Akademik Lainnya.
  3. Tarif Layanan Penunjang Akademik meliputi Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga; Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; dan Tarif Laboratorium.
  4. Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  5. BLU Undiksha dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
  6. BLU Undiksha dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana serta Tarif Program Pascasarjana dan Profesi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)