Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2017 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.072.735.161.750,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.108.573.838.439,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.838.676.689,55). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.638.676.689,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 800.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, alokasi dana desa dari APBN, dan dana insentif daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga.

Peraturan Bupati menetapkan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pelaksanaan APBD dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.

(-)

(-)