di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengaturan ini diperlukan karena PBB-P2 telah diserahkan sepenuhnya kepada daerah sebagai pelimpahan sumber-sumber pajak pusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai tugas dan wewenangnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.