Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:11 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan11 Juli 2013
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengaturan ini diperlukan karena PBB-P2 telah diserahkan sepenuhnya kepada daerah sebagai pelimpahan sumber-sumber pajak pusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai tugas dan wewenangnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,05% untuk NJOP kurang dari Rp.1.000.000.000,00 dan 0,075% untuk NJOP lebih atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00.
  5. Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.