di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 1/2019 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini menetapkan pejabat penilai dan atasan pejabat penilai bagi PNS, yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi di kementerian, termasuk Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, dan lainnya. Penilaian prestasi kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penilaian prestasi kerja bagi rektor dan wakil rektor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Menteri. Penilaian bagi pegawai negeri sipil lainnya diatur oleh rektor sesuai ketentuan yang berlaku.