Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 6/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:20 Maret 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan20 Maret 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Pencabutan ini dilakukan karena PT Dinamika Jaya Sumbar tidak berkembang dan mengalami kerugian setiap tahunnya, serta direkomendasikan untuk dilikuidasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) juga telah menyetujui pembubaran PT Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, proses pembubaran dan likuidasi PT Dinamika Jaya Sumbar akan dilakukan oleh tim likuiditas yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi ini akan dibebankan kepada PT Dinamika Jaya Sumbar. Setelah likuidasi, semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

1. Untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. 3. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

(-)