Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2003 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 2003
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat - perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2000 Nomor 20, Seri D Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2002. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 133.123.213.114,72 dan belanja sebesar Rp 116.108.844.791,47 (Belanja Rutin Rp 67.857.037.425,47 dan Belanja Pembangunan Rp 48.251.807.366,00), sehingga terdapat sisa perhitungan APBD berlebih sejumlah Rp 17.014.368.323,25. Selain itu, diatur pula Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002, dengan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp 7.179.499.000,00, sehingga sisa urusan kas dan perhitungan adalah nihil. Ringkasan perhitungan anggaran dan rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)