Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2025 · PERPRES No. 19 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah penataan organisasi kementerian yang memerlukan penyesuaian tunjangan kinerja seiring dengan perubahan nomenklatur dan pembentukan kementerian baru. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Ketentuan substansial mencakup pemberian tunjangan kinerja setiap bulan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan capaian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri dan Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja dengan persentase tertentu dari kelas jabatan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)