di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 12/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 1.195.798.859.539,00, belanja daerah sebesar Rp 1.118.063.535.595,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.