Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 13/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 September 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 September 2013
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2002 Nomor 14 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan upaya penggalian sumber pendapatan daerah yang sah, termasuk melalui sumbangan pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumbangan secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengelolaan sumbangan, yaitu sukarela, ikhlas, tidak mengikat, sederhana, transparan, dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Sumbangan dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Mekanisme penerimaan sumbangan dalam bentuk uang dilakukan melalui penyetoran langsung ke kas daerah atau melalui bendahara penerimaan. Sumbangan dalam bentuk barang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang daerah. Pihak ketiga yang memberikan sumbangan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak dengan surat pernyataan bermaterai dan barang tidak bergerak dengan akta notaris. Seluruh sumbangan harus dicantumkan dalam APBD. Bupati melakukan pembinaan dalam pelaksanaan penerimaan sumbangan, yang dapat dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan untuk sumbangan uang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk sumbangan barang.

1. Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik Daerah.

(-)