Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan upaya penggalian sumber pendapatan daerah yang sah, termasuk melalui sumbangan pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumbangan secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengelolaan sumbangan, yaitu sukarela, ikhlas, tidak mengikat, sederhana, transparan, dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Sumbangan dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Mekanisme penerimaan sumbangan dalam bentuk uang dilakukan melalui penyetoran langsung ke kas daerah atau melalui bendahara penerimaan. Sumbangan dalam bentuk barang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang daerah. Pihak ketiga yang memberikan sumbangan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak dengan surat pernyataan bermaterai dan barang tidak bergerak dengan akta notaris. Seluruh sumbangan harus dicantumkan dalam APBD. Bupati melakukan pembinaan dalam pelaksanaan penerimaan sumbangan, yang dapat dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan untuk sumbangan uang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk sumbangan barang.