Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 224 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 224 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Nona Prof. Dr. B. Polak Sebagai Guru Besar Pada Universitas Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 224/1952 · Keppres No. 224 Tahun 1952 · Keppres Nomor 224 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1952Tanggal Penetapan:18 September 1952
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Nona Prof. Dr. B. Polak Sebagai Guru Besar Pada Universitas Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1952
Tanggal Penetapan18 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 224 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengangkat Nona Prof. Dr. B. Polak sebagai Guru Besar dalam mata pelajaran Ilmu Tumbuh-tumbuhan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Jakarta. Latar belakang pengangkatan ini adalah kebutuhan Fakultas Kedokteran akan seorang Guru Besar dalam bidang tersebut. Nona Prof. Dr. B. Polak dianggap memenuhi syarat untuk posisi ini dan tidak ada keberatan terhadap pengangkatannya. Keputusan ini juga menetapkan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Nona Prof. Dr. B. Polak sesuai dengan jabatan barunya.

(-)

(-)