di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 7/2017 · Perda Kota Sorong No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan partisipatif di Kota Sorong. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan untuk:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Komisi Informasi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi.