Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 7/2017 · Perda Kota Sorong No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan partisipatif di Kota Sorong. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
  4. Mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat.
  5. Memastikan setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik.
  6. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik serta badan publik.
  2. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh badan publik.
  3. Informasi yang dikecualikan.
  4. Mekanisme memperoleh informasi publik.
  5. Pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
  6. Prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
  7. Ketentuan mengenai gugatan ke pengadilan dan kasasi.
  8. Ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Komisi Informasi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi.

1. Komisi Informasi dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.