di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 6/2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Latar belakang pencabutan ini adalah pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibatnya, Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011, yang mengacu pada Undang-Undang tersebut, juga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 dan pemberlakuan pencabutan tersebut sejak tanggal diundangkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat tidak lagi berlaku dan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.