Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 6/2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 158).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Latar belakang pencabutan ini adalah pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibatnya, Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011, yang mengacu pada Undang-Undang tersebut, juga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 dan pemberlakuan pencabutan tersebut sejak tanggal diundangkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat tidak lagi berlaku dan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(-)

(-)