di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut terdiri dari:
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Latar belakang penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005.