Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:22 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan22 Februari 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut terdiri dari:

  1. Pendapatan sebesar Rp. 507.797.000.000,00
  2. Belanja sebesar Rp. 583.129.628.991,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 75.332.628.991,00
  3. Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.351.615.991,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.018.987.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 75.332.628.991,00

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Latar belakang penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005.

(-)

(-)