Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2004 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2004Tanggal Penetapan:6 Desember 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku06 Desember 2004
Tanggal Penetapan06 Desember 2004
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.004.018.964.235,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 986.243.884.554,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.775.079.681,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 30.224.920.319,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 48.000.000.000,00, yang menghasilkan selisih sebesar Rp. (17.775.079.681,00). Ringkasan dan rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.

(-)

(-)