Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 1/2022 · Perda Kabupaten Bone No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:9 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan09 Agustus 2022
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 361); 2. Peraturan Bupati Bone Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 52); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 58 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 59);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Laporan Operasional
  4. Laporan Perubahan Ekuitas
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga merinci lebih lanjut mengenai Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)